Eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bakal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa dalam kasus dugaan keterangan bohong dengan terlapor Aep dan Dede pada Rabu (7/8) yang akan datang.

Kuasa tata tertib Saka, Titin Prilianti menyebut pemeriksaan sejatinya bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/7). Melainkan penyidik memiliki jadwal lain.

“Enggak jadi hari (Senin), Rabu penyidik yang datang ke Cirebon,” ujar Titin ketika dikonfirmasi, Minggu (4/8).

Penyidik yang memilih untuk menjemput https://zonaberita.info/hizbullah-luluh-lantahkan-israel-serta-bersumpah-tidak-akan-berhenti-untuk-terus-menyerang-israel/ bola, kata Titin, karena pihak Polri akan terpenting dahulu memeriksa tujuh terpidana penghilangan nyawa orang lain Eki dan Vina di Lapas Bandung terpenting dahulu. Setelah itu pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap Saka.

“Sebab segala penyidik hari Senin itu ke lapas 7 terpidana. Penyidik datang segala ke Bandung karena minta keterangan ke tujuh terpidana,” ujar Titin.

Untuk pemeriksaan yang akan datang, Titin menentukan kliennya akan konsisten dalam memberikan keterangan dugaan pernyataan bohong yang dilontarkan Aep dan Dede. Dia juga menyebut Saka akan membeberkan semuanya ke penyidik nanti.

“Ya jika saka sih kan karena ia merasa apa yg ia sampaikan benar ia juga mengalami momen yang pahit ya kayanya akan membongkar sebetulnya jika mengenai Aep dan Dede, Saka juga kan tidak mengenal dari mana,” tegas Titin.

Laporan
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri bahkan menindaklanjuti laporan itu dan menjalankan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.

“Di agendanya jam 11.00 WIB, gelar perkara awal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani membeberkan, gelar perkara awal yaitu hal yang awam untuk menindaklanjuti setiap laporan. Diketahui, laporan kali ini yaitu dugaan keterangan palsu yang dilaksanakan Dede dan Aep dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

“Jadi laporan polisi diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan hal yang demikian, yaitu jika yang ditanyakan kaitan hari ini yaitu laporan polisi terhadap Saudara Dede dan Aep,” kata jenderal bintang satu hal yang demikian.

Djuhandani berkeinginan, gelar perkara awal bisa menentukan situasi sulit dari obyek dilaporkan.

“Kita menjalankan gelar awal, ini yaitu progres diawalinya penelusuran,” tutur ia.